Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2015

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan Danatau Pembelian Kembalipenukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2015 · Satu Arsip
UnduhSumber