Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 Tahun 2022

Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai · Satu Arsip
UnduhSumber