Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah · Satu Arsip