Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal · Satu Arsip