Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal · Satu Arsip