Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Riwayat tanggal
Penetapan9 Apr 2019Pengundangan16 Apr 2019Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 433

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.