Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan · Satu Arsip
UnduhSumber