Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepa · Satu Arsip