Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2025

Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Luar Negeri
Riwayat tanggal
Penetapan30 Sep 2025Pengundangan7 Okt 2025Mulai berlaku7 Okt 2025
Sumber pengundangan
BN Tahun 2025 No. 759

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Permenlu No. 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006

    Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri