Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 03/PW.007/MKP/2010

Penetapan Pasar Johar, Kawasan Laweyan, Candi Asu, Candi Lumbung, Candi Pendem, Keraton Kesunanan, Kompleks Masjid Ciptomulyo, Umbul Pengging, Kompleks Petirtaan Cabean Kunti, dan Situs Menggung yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai Benda

Buka situs resmi

Dokumen resmi belum tersedia.

Informasi peraturan

Judul
Penetapan Pasar Johar, Kawasan Laweyan, Candi Asu, Candi Lumbung, Candi Pendem, Keraton Kesunanan, Kompleks Masjid Ciptomulyo, Umbul Pengging, Kompleks Petirtaan Cabean Kunti, dan Situs Menggung yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai Benda
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.