Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 03/PW.007/MKP/2010
Penetapan Pasar Johar, Kawasan Laweyan, Candi Asu, Candi Lumbung, Candi Pendem, Keraton Kesunanan, Kompleks Masjid Ciptomulyo, Umbul Pengging, Kompleks Petirtaan Cabean Kunti, dan Situs Menggung yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai Benda
Dokumen resmi belum tersedia.
Informasi peraturan
- Judul
- Penetapan Pasar Johar, Kawasan Laweyan, Candi Asu, Candi Lumbung, Candi Pendem, Keraton Kesunanan, Kompleks Masjid Ciptomulyo, Umbul Pengging, Kompleks Petirtaan Cabean Kunti, dan Situs Menggung yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai Benda
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pemerintahan Daerah, Agama
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.