Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.07/PW.007/MKP/2010

Penetapan Gedung Bank BNI' 46, Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.07/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46, Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.