Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.08/PW.007/MKP/2010
Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.08/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kebudayaan, Pemerintahan Daerah, Pertahanan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.