Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.09/PW.007/MKP/2010

Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.09/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.