Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.09/PW.007/MKP/2010
Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.09/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kebudayaan, Pemerintahan Daerah
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.