Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.10/PW.007/MKP/2010
Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.10/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.