Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.10/PW.007/MKP/2010

Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.10/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.