Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.11/PW.007/MKP/2010

Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.11/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.