Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 13/PW.007/MKP/2010
Penetapan Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, Wisma Timah I, Museum Timah, Rumah Residen, Menara Air Minum, Taman Sari (Wilhelmina Park), Gereja GPIB Maranatha Pangkalpinang, Masjid Jamik, Gereja Kathedral Santo Yoseph, Eks Kantor Pusat PN. Timah, Wism
Dokumen resmi belum tersedia.
Informasi peraturan
- Judul
- Penetapan Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, Wisma Timah I, Museum Timah, Rumah Residen, Menara Air Minum, Taman Sari (Wilhelmina Park), Gereja GPIB Maranatha Pangkalpinang, Masjid Jamik, Gereja Kathedral Santo Yoseph, Eks Kantor Pusat PN. Timah, Wism
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kesehatan, Sumber Daya Air, Agama
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.