Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 13/PW.007/MKP/2010

Penetapan Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, Wisma Timah I, Museum Timah, Rumah Residen, Menara Air Minum, Taman Sari (Wilhelmina Park), Gereja GPIB Maranatha Pangkalpinang, Masjid Jamik, Gereja Kathedral Santo Yoseph, Eks Kantor Pusat PN. Timah, Wism

Buka situs resmi

Dokumen resmi belum tersedia.

Informasi peraturan

Judul
Penetapan Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, Wisma Timah I, Museum Timah, Rumah Residen, Menara Air Minum, Taman Sari (Wilhelmina Park), Gereja GPIB Maranatha Pangkalpinang, Masjid Jamik, Gereja Kathedral Santo Yoseph, Eks Kantor Pusat PN. Timah, Wism
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2010Pengundangan8 Jan 2010Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.