Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.22/PW.007/MKP/2007

Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang Berlokasi di Wilayah Sulawesi Utara sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.22/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang Berlokasi di Wilayah Sulawesi Utara sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan26 Mar 2007Pengundangan26 Mar 2007Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.