Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007
Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang Berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang Berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Mar 2007Pengundangan26 Mar 2007Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kebudayaan, Pemerintahan Daerah
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.