Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2013
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (DEKONSENTRASI) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2014 kepada 12 (Dua Belas) Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah · Satu Arsip