Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2012
Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Program Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2012 · Satu Arsip