Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025

Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Riwayat tanggal
Penetapan16 Apr 2025Pengundangan21 Apr 2025Mulai berlaku21 Apr 2025
Sumber pengundangan
BN 2025 (267)

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.