Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Riwayat tanggal
- Penetapan16 Apr 2025Pengundangan21 Apr 2025Mulai berlaku21 Apr 2025
- Sumber pengundangan
- BN 2025 (267)
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.