Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu · Satu Arsip
UnduhSumber