Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu · Satu Arsip