Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 14 Tahun 2006

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PM 96 TAHUN 2015

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan6 Mar 2006PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PM 96 TAHUN 2015

    Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas