Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PM 49 TAHUN 2012
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Perhubungan
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Jun 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Transportasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
PM 77 TAHUN 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 45 TAHUN 2017
Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 38 TAHUN 2017
Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 56 TAHUN 2016
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 40 TAHUN 2016
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 177 TAHUN 2015
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 159 TAHUN 2015
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 68 TAHUN 2015
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 41 TAHUN 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Diubah dengan
PM 5 TAHUN 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Dicabut dengan
PM 49 TAHUN 2012
Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri