Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008

Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PM 49 TAHUN 2012

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan25 Jun 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PM 77 TAHUN 2014

    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  2. Diubah dengan

    PM 45 TAHUN 2017

    Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  3. Diubah dengan

    PM 38 TAHUN 2017

    Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  4. Diubah dengan

    PM 56 TAHUN 2016

    Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  5. Diubah dengan

    PM 40 TAHUN 2016

    Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  6. Diubah dengan

    PM 177 TAHUN 2015

    Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  7. Diubah dengan

    PM 159 TAHUN 2015

    Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  8. Diubah dengan

    PM 68 TAHUN 2015

    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  9. Diubah dengan

    PM 41 TAHUN 2015

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  10. Diubah dengan

    PM 5 TAHUN 2015

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

  11. Dicabut dengan

    PM 49 TAHUN 2012

    Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri