Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PM 69 TAHUN 2015

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan3 Jun 2009PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    KM 68 TAHUN 2010

    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

  2. Dicabut dengan

    PM 69 TAHUN 2015

    Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut