Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/11/2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib · Satu Arsip
UnduhSumber