Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PD.410/1/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging dan/Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PD.410/1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pertanian
Riwayat tanggal
Penetapan22 Jan 2015Pengundangan23 Jan 2015Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging dan/Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia