Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2009
Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia · Satu Arsip