Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan · Satu Arsip