Lewati ke konten utama
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012
Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
· Satu Arsip
Unduh
Sumber