Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pertanian
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundangan30 Des 2020Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan