Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pertanian
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundangan30 Des 2020Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan