Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pertanian
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundangan30 Des 2020Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian