Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/OT.140/2/2009

Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia · Satu Arsip
UnduhSumber