Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1959

Larangan bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Larangan bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan16 Nov 1959Pengundangan16 Nov 1959Mulai berlaku16 Nov 1959
Sumber pengundangan
LN.1959/128, LL

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.