Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1959
Larangan bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Larangan bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II serta Karesidenan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan16 Nov 1959Pengundangan16 Nov 1959Mulai berlaku16 Nov 1959
- Sumber pengundangan
- LN.1959/128, LL
- Bidang
- Pemerintahan Daerah, Perdagangan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.