Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1961
Pemberian Darmasarjana, Darmasiswa dan Darmatamu kepada Cendekiawan, Mahasisiwa, Pelajar dan Pejabat Negara Asing
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pemberian Darmasarjana, Darmasiswa dan Darmatamu kepada Cendekiawan, Mahasiswa, Pelajar dan Pejabat Negara Asing
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Apr 1961Pengundangan27 Apr 1961Mulai berlaku27 Apr 1961
- Sumber pengundangan
- LN.1961/NO.205
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.