Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963

Penertiban Pembangunan Baru Disepanjang Jalan antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, Diluar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan Baru Disepanjang Jalan antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, di Luar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan3 Jun 1963Pengundangan3 Jun 1963Mulai berlaku3 Jun 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 55, LLSETKAB: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.