Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1963

Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1963 tentang Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Okt 1963Pengundangan15 Okt 1963Mulai berlaku15 Okt 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 99, TLN. No. 2593, LLSETKAB: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.