Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964
Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauaun Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 1964 tentang Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Jun 1964Pengundangan27 Jun 1964Mulai berlaku1 Jul 1964
- Sumber pengundangan
- LN. 1964/No. 67, TLN. No. 2666, LLSETKAB: 4 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.