Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964

Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauaun Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 1964 tentang Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Jun 1964Pengundangan27 Jun 1964Mulai berlaku1 Jul 1964
Sumber pengundangan
LN. 1964/No. 67, TLN. No. 2666, LLSETKAB: 4 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.