Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1959

Nama Jabatan, Gelar, Kedudukan dan Penghasilan Kepala Daerah serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 17 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Nama Jabatan, Gelar, Kedudukan dan Penghasilan Kepala Daerah serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Sep 1959Pengundangan28 Sep 1959Mulai berlaku28 Sep 1959
Sumber pengundangan
LN 1959/99; TLN NO. 1855

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERPRES No. 17 Tahun 1961

    Kedudukan Hukum, Nama Jabatan, Gelar, Penghasilan dan Keuntungan-Keuntungan Lainnya Kepala Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I