Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1965

Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian yang Kedudukannya Diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 dalam Hal Terjadi Kenaikan Pangkat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Kepolisian yang Kedudukannya Diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 1964 dalam Hal Terjadi Kenaikan Pangkat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Mei 1965Pengundangan17 Mei 1965Mulai berlaku17 Mei 1965
Sumber pengundangan
LN. 1965/No. 38, TLN. No. 2748, LLSETKAB: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.