Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1959

Wajib Latihan bagi Pejabat Negeri Warganegara Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Wajib Latihan bagi Pejabat Negeri Warganegara Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Okt 1959Pengundangan29 Okt 1959Mulai berlaku29 Okt 1959
Sumber pengundangan
LN.1959/124, TLN NO.1892, LL
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.