Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1960

Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Apr 1960Pengundangan29 Apr 1960Mulai berlaku29 Apr 1960
Sumber pengundangan
LN.1960/NO.57, TLN NO.1987, LL: 4 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.