Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1960
Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil yang Berkedudukan Pelaut
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Apr 1960Pengundangan29 Apr 1960Mulai berlaku29 Apr 1960
- Sumber pengundangan
- LN.1960/NO.57, TLN NO.1987, LL: 4 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.