Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013
Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Jan 2013Pengundangan2 Jan 2013Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2013: 25 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.