Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Tidak Berlaku

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan2 Jan 2013Pengundangan2 Jan 2013Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2013: 25 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.