Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

Tidak Berlaku

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Jan 2020Pengundangan1 Jan 2020Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2020: 11 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.