Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Rapat dalam Kantor di Luar Jam Kerja pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Mei 2017PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2017: 10 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.