Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Rangka Penyesuaian (Inpassing)

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Rangka Penyesuaian (Inpassing)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Okt 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2015: 12 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.