Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2A Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2A Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Des 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2015: 2 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.