Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Aplikasi System Evaluasi dan Monitoring Anggaran dan Realisasi (SEMAR) pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indone

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Aplikasi System Evaluasi dan Monitoring Anggaran dan Realisasi (SEMAR) pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indone
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Sep 2016PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SEKJEN 2016: 9 hlm

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.