Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Aplikasi System Evaluasi dan Monitoring Anggaran dan Realisasi (SEMAR) pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indone
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Aplikasi System Evaluasi dan Monitoring Anggaran dan Realisasi (SEMAR) pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indone
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Sep 2016PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2016: 9 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.