Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan23 Mar 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SEKJEN 2015: 12 hlm
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.